Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan dan urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi kewenangan daerah



DINKESP2KB NUNUKAN
Tugas Pokok
- Dinkes P2KB adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu
Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah bidang kesehatan dan
urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi
kewenangan daerah
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas DinkesP2KB menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan
dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan; - pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
- pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
- pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang kesehatan;
- perumusan kebijakan teknis bidang pengendalian kuantitas penduduk dan KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengendalian kuantitas penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;
- pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
- pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan KB;
- pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB dan kader KB;
- pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
- pelaksanaan pelayanan keluarga berencana;
- pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

